Curi Burung Peliharaan, Seorang Pengojek Sempat Dilaporkan Korban

    Curi Burung Peliharaan, Seorang Pengojek Sempat Dilaporkan Korban

    Mataram NTB - Seorang pengojek lokal (Pangkalan) di Mataram terpaksa diamankan tim unit Reskrim Polsek Sandubaya karena dilaporkan korban atas dugaan pencurian burung peliharaan di rumahnya wilayah Kampung Sindu, Cakranegara, Kota Mataram.

    Terduga tersebut berinisial H, pria 28 tahun, Sasak, alamat Sandik kecamatan Gunungsari kabupaten Lombok Barat.

    Informasi ini disampaikan Kapolsek Sandubaya Kompol Moh Nasrullah SIK dalam sebuah konferensi pers yang diselenggarakan di Polsek Sandubaya, Selasa (09/08).

    Kapolsek Menjelaskan kronologis kejadian bahwa terduga yang merupakan pengojek lokal (pangkalan) yang pada saat itu mengantar penumpang dari pasar Gunungsari (dimana ojek tersebut mangkal) menuju wilayah Cakranegara (Kampung Sindu). 

    "Saat itu terduga melihat ada burung peliharaan tergantung di rumah sekitar tempat penumpangnya turun, dan langsung pergi. Namun setelah beberapa menit terduga (ojek tersebut) kembali ke tempat dimana melihat burung peliharaan tersebut, melihat situasi sepi, terduga langsung membawa kabur burung tersebut bersama sangkarnya, "jelasnya.

    "Sebelumnya beberapa hari sebelumnya telah mengambil satu ekor burung bersama sangkarnya di sekitar tempat itu, dan burung berjenis Kecial tersebut telah dijual seharga 300 ribu rupiah. Melihat peristiwa itu mulus terjadi, terduga mengulangi lagi pencurian burung di sekitar tempat itu, "tambahnya.

    Atas peristiwa itu korban melaporkan ke Polsek Sandubaya. Dan berdasarkan hasil olah TKP dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang terpasang disekitar TKP akhirnya terduga diketahui identitasnya.

    "Berdasarkan itulah tim kami langsung melakukan penyelidikan dan ternyata terduga sering berada di wilayah Gomong untuk menjual burung hasil curiannya. Akhirnya terduga (tukang ojek) tersebut diamankan saat berada di Gomong Mataram, "jelasnya.

    Namun demikian Korban pemilik burung peliharaan yang bernama IMA telah mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ) ke Polsek Sandubaya.

    "Jadi saat ini kami sedang mempersiapkan upaya RJ sesuai permintaan korban, kami sedang melengkapi persyaratan, dan telah melakukan kesepakatan damai antara Korban (Pelapor) dengan tersangka, "tutupnya.(Adb)

    mataram
    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Sambangi Masjid Baiturahman Sekarbela, Kapolresta...

    Artikel Berikutnya

    Gara-gara Menukar Sepeda Motor Jaminan,...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
    Kunker Pangkogabwilhan I Ke Tanjung Balai Karimun, Tinjau Pilkada Serentak di Wilayah Perbatasan