Lombok Barat NTB - Dalam waktu kurun 1 X 24 jam, Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku tindak Pidana Pencurian berinisial IR asal Desa Kekeran, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat. Senin, (04/07) yang lalu.
Kapolresta Mataram melalui Kapolsek Gunungsari AKP Agus Eka Artha Sudjana SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 28 / VI / 2022 / SPKT / Sek Gunungsari / Resta Mataram / Polda NTB, Tanggal 22 Juni 2022, tentang Tindak Pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dalam 1 X 24 jam kami berhasil amankan IR, (24), Dusun Kekeran, Kecamatan Batu Layar Kabupaten Lombok Barat, ucapnya saat dikonfirmasi. Rabu, (06/07).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
" Dengan korban atas nama DN, Perempuan, 37, Dusun Telaga Legundi, Desa Senaru Kec Bayan, Kab Lombok Utara dengan tempat kejadian perkara (TKP) di BTN Bayangkara Residence, Desa Ranjok, Kecamatan Gunungsari Kabupaten Lombok Barat "
" Sebelumnya pada hari Senin tanggal 02 mei 2022 sekitar jam 12.00 wita telah terjadi tindak pidana pencurian yang mana pelaku datang kerumah korban kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan mengambil 1 (satu) buah jam tangan merek K-SPORT, Kacamata Hitam, Serta uang sejumlah Rp. 1.500, 000, - (satujuta limaratus ribu rupiah), yang mana barang barang tersebut di taruh didalam lemari pakaian yang berada di kamar tidur korban dan pada saat kejadian korban sedang tidak ada di rumah "
Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000, - ( Tigajuta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari untuk ditindak lanjuti.
Kapolsek menjelaskan bahwa terungkapnya pelaku berdasarkan informasi dari salah satu saksi yang sekaligus korban DN bahwa diduga pelaku pernah dilihat saksi menggunakan jam korban sehingga penyelidikan mengarah keoada pelaku, kemudian setelah info tersebut Tim Opsnal mendatangi korban untuk memastikan ciri ciri barang bukti jam tangan, terangnya.
Setelah dijelaskan korban bersama Tim Opsnal Polsek Gunungsari mencari pelaku dan mengintrogasi setelah di dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui tetapi barang bukti tersebut sudah berpindah tangan ke Lombok Utara untuk pembuktian pelaku dibawa dan mencari barang bukti tersebut ke lokasi dan di dapatkan kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Gunungsari.
Adapun pelaku dan barang bukti 1 (satu) buah jam tangan merek K-SPORT warna hitam lis atau tulisan Kuning kamu amankan untuk dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut, tutup AKP Agus Eka. (Adb)